Adalah pendapat Imam Malik, dan yang sepaham dengannya, bahwa duduk dalam shalat adalah tawaruk, baik pada tasyahud awal, atau akhir, maupun di antara dua sujud
Pandangan ini dibangun di atas hadits-hadits berikut:
Perkataan Abdullah Ibnu Umar :
”Bahwasanya sunnah shalat (ketika duduk) adalah engkau tegakkan telapak kaki kananmu dan melipat yang kiri!” (Shahih al-Bukhari no.793, bersama Fatul Bari).
Perkataan Abdullah Ibnu Mas’ud :
”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan tasyahud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya.”
Katanya lagi,
”Beliau mengucapkan (tasyahud tersebut) jika duduk di pertengahan shalat dan di akhirnya di atas warik (bagian atas paha/pantat)-nya yang kiri…” (Musnad Ahmad 4369)
Hadits-haduts tersebut menyebutkan adanya duduk tawaruk dalam shalat, baik di tengah maupun akhirnya.
Mereka juga mendasarkan pada kiyas, bahwa perbuatan tersebut adalah diulang-ulang dalam shalat, maka sesuatu yang diulang-ulang dalam shalat mestinya mempunyai satu sifat/bentuk. Seperti halnya berdiri dan sujud. (Syarh Muwatha, oleh Qadhi Abul Walid Sulaiman al-Naji)
Dikutip dari: ibnuramadan.wordpress.com dari: Majalah Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429, dengan beberapa perubahan redaksi.
Baca juga:
Filed under: Duduk Didalam Sholat, duduk tahiyat, duduk tawaruk




Artikel yang menarik..
Makasih infonya..
Salam…:)
Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia
http://fis.uii.ac.id/