Yaitu pendapat Imam Hanafi dan yang sepaham dengannya, bahwa duduk dalam sholat adalah mutlak iftirasy, baik duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, maupun tasyahud akhir
Pendapatnya ini berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya yaitu:
Perkataan Aisyah, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
”Beliau Rasulullah mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rekaat/rekaat kedua, saat itu beliau hamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (Shahih Muslim no. 498).
Perkataan Wail bin Hujr
”Aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat; beliau hamparkan telapak kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.” (Ibnu Khuzaimah no.691, Al-Baihaqi no.72, Ahmad no.316), Al-Thabrani no.33). Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafal: ”Tatkala duduk tasyahud beliau hamparkan kaki kirinya dan tangan kirinya diletakan pada pahanya sementara itu kaki kanannya ditegakkannya.” (Sunan Tirmidzi no.292).
Hadit-hadits tersebut, dan hadits lain yang senada, menunjukkan disebutkannya duduk iftirasy baik waktu tasyahud maupun bukan.
Dikutip dari: ibnuramadan.wordpress.com dari: Majalah Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429, dengan beberapa perubahan redaksi.
Baca juga:
Filed under: Duduk Didalam Sholat, duduk iftirasy, duduk tahiyat




Artikel yang menarik..
Makasih infonya..
Salam…:)
Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia
http://fis.uii.ac.id/
terimakasih infonya
semoga bermanfaat
Assalamu’alaikum,
Info : untuk menambah ilmu kita, artikel tentang duduk dalam sholat sudah saya ditambah kembali,
kunjungi :
http://ibnuramadan.wordpress.com/2009/03/05/duduk-didalam-shalat-tawaruk-atau-iftirasy/
Insya Allah akan segera terbit di bulan Ramadhan, Ezine Islami Al-Atsariyyah. Selengkapnya silakan lihat di sini: http://al-atsariyyah.com/ezine-al-atsariyyah.html